Info Sekolah
Selasa, 28 Nov 2023
  • SMK Yasmida Ambarawa adalah salah satu lembaga pendidikan menengah kejuruan yang terletak di Jl. Utama No.5, Ambarawa, Kec. Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35376. Sebagai sekolah yang menyandang program pemerintah SMK Pusat Keunggulan, sekolah ini berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi dalam berbagai bidang keahlian kepada siswa-siswa yang berminat untuk mengembangkan keterampilan praktis dan teknis.
  • SMK Yasmida Ambarawa adalah salah satu lembaga pendidikan menengah kejuruan yang terletak di Jl. Utama No.5, Ambarawa, Kec. Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35376. Sebagai sekolah yang menyandang program pemerintah SMK Pusat Keunggulan, sekolah ini berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi dalam berbagai bidang keahlian kepada siswa-siswa yang berminat untuk mengembangkan keterampilan praktis dan teknis.

Struktur Organisasi

Tugas dan fungsi dari struktur organisasi yang dimiliki SMK Yasmida Amabrawa untuk mendukung kinerja di perusahaan sebagai berikut :

a.       Komite Sekolah

  • Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
  • Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  • Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
  • Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  • Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  • Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.

b.      Kepala Sekolah

  • Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  • Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  • Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  • Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

c.       Bendahara

  • Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
  • Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
  • Mengeluarkan/membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
  • Membayar Gaji guru dan staf setiap bulan serta honor dan transport kegiatan tambahan.
  • Menyetor/membayar Pajak (PPN dan  PPh)  yang menjadi kewajiban
  • Menutup Buku Kas Umum (BKU) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
  • Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
  • Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat /kwitansi pengeluaran dengan rapi dan teratur
  • Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
  • Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.

d.      Kepala TU

  • Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
  • Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
  • Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah

Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah

  • Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
  • Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
  • Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
  • Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala

e.       Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

  • Mempersiapkan penyusunan program kerja.
  • Mengkoordinir pengembangan Kurikulum.
  • Menganalisa pelaksanaan program pembelajaran.
  • Menganalisis ketercapaian target kurikulum.
  • Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan ujian semester, ujian akhir dan uji kompetensi.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses KBM.
  • Memimpin dan mengkoordinir seksi-seksi dan jurusan.
  • Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi kurikulum.
  • Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah SMK

f.        Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  • Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
  • Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Mengatur mutasi siswa
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
  • Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler

g.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Mutu

  • Menyusun program kerja tahunan.
  • Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.
  • Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
  • Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman.
  • Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan audit.
  • Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.
  • Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berkaitan dengan penjaminan mutu diklat.

h.      Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri

  • Merencanakan program kerja hubungan industri/masyarakat serta membuat sasaran kerja yang tepat.
  • Menyusun anggaran kegiatan tahunan berbasis program yang berkolaborasi dengan bidang kerja lain serta program keahlian
  • Ketua Program Keahlian merencanakan program kerja hubungan industri setiap program keahlian   dalam pelaksanaan pendidikan sistem ganda
  • Mengkoordinasikan dengan para ketua program keahlian tentang program kerja hubungan industri/dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaannya
  • Mengkoordinasikan pembuatan pemetaan dunia kerja/industri yang relevan sesuai dengan kebutuhan dari program keahlian
  • Mempromosikan sekolah melalui media offline dan online
  • Melakukan pengelolaan informasi sekolah dengan baik kepada pihak eksternal maupun internal sekolah melalui berbagai media komunikasi
  • Merencanakan program-program Praktek Kerja Lapangan, penyesuaian kurikulum serta mengkoordinir pelaksanaanya bersama Wakasek Bidang Akademik
  • Memfasilitasi kebubuhan kerjasama industri pada semua bidang kerja serta program keahlian ataupun unit kerja lainnya baik dalam hal penyelarasan kurikulum industri, pelaksanaan guru tamu/instruktur industri, uji sertifikasi kompetensi, beasiswa, donasi ataupun hal lainnya yang bertujuan dalam pengembangan pendidikan vokasi.
  • Mengajar minimal 12 jam pelajaran/perminggu
  • Mengawasi pelaksaan program PKL bersama Wakasek Bidang Akademik
  • Mengelola anggaran dan pelaporan keuangan bersama bendahara sekolah
  • Mengkoordinir pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bursa Kerja Khusus sekolah
  • Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan DUDIKA, Stakeholder baik komite sekolah, pemerintah daerah setempat, orangtua termasuk juga alumni serta pelanggan internal dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa.
  • Mengkoordinir kegiatan penerimaan kunjungan tamu sekolah
  • Mewakili Kepala Sekolah dalam hal hubungan dengan dunia usaha/industri, instansi terkait maupun masyarakat luar sekolah
  • Membuat laporan berkala sesuai dengan program yang telah berjalan ataupun kegiatan incidental

i.        Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana

  • Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  • Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
  • Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
  • Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung,ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
  • Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
  • Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
  • Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
  • Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
  • Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Mengkoordinir dan menyiapkan tempat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah atau organisasi otonom
  • Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
  • Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
  • Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala

j.        Kepala Jurusan

  • Menyusun Program Kerja dan Jadwal Kegiatan.
  • Menyusun kriteria calon siswa berdasarkan kebutuhan lapangan kerja atau atas saran pihak DUDI.
  • Bersama Kelompok Kerja melaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Baru.
  • Bersama BP/BK mensosialisasikan karakteristik Program Keahlian, SK/KD Program Keahlian, cara belajar, jenis lapangan kerja, Profesi, model seleksi masuk DUDI.
  • Bersama Wakil Kepala Sekolah menyusun kegiatan intra kurikuler, ko kurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Bersama Wakil Kepala Sekolah membuat analisis dan penempatan Pendidik dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
  • Bersama Wakl Kepala Sekolah menyusun analisis kebutuhan bahan dan alat praktik.
  • Mengkoordinir Guru dalam kegiatan penyusunan, pengumpulan, dan penyimpanan Administrasi KBM.
  • Membimbing, membina, dan mengarahkan siswa asuhannya dalam keberhasilan belajar.
  • Memantau, mengawasi kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar.
  • Bersama BP/BK menangani siswa yang mengalami masalah pribadi, keluarga, dan masalah belajar.
  • Memandu, memantau, dan membina siswa yang memiliki potensi prestasi akademik maupun non akademik.
  • Bersama Wakasek menyelenggarakan Praktik Kerja Industri bagi siswa asuhannya.
  • Bersama Dunia Usaha Dunia Industri, Asosiasi Profesi, dan atau Lembaga Sertifikasi Profesi menyelenggarakan Uji Kompetensi / Uji Profesi dan sertifikasi.
  • Bersama BKK mengantar dan menempatkan tamatan ke dunia kerja dan melaksanakan penelusuran tamatan.
  • Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua bukti-bukti kegiatan yang dilaksanakan Program Keahlian.
  • Setiap tiga bulan sekali menyusun Progres Report kegiatan dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.

k.      Dewan Guru

  • Membuat / menyusun Program Pembelajaran
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
  • Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
  • Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
  • Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
  • Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  • Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar.
  • Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar.
  • Melakukan invosi serta kreativitas yang menumbuhkan minat belajar siswa.
  • Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.
  • Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
  • Melaksanakan tugas terentu di sekolah.
  • Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
  • Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).
  • Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina.
  • Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
  • Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar.
  • Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai.
  • Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
  • Mematuhi kode etik profesional guru.
  • Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.

l.        Siswa Siswi

  • Menjaga kebersihan dan keamanan sekolah
  • Wajib mengikuti proses belajar
  • Membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas
  • Menjaga nama baik sekolah
  • Memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah

Pengumuman

Diterbitkan :
Pelatihan Asesor Kompetensi dan Recognition Current Competency (RCC) LSP SMK Yasmida
Assalamu’alaikum wr wb Yth.Bapak/Ibu Kepala SMK, Ketua LSP, Aseor, CLSP / LSP P1 SMK Provinsi..
Diterbitkan :
SMK Yasmida CUP #5 Tahun 2023
Halo sahabat siswa-siswi SMP MTS kabupaten Pringsewu khususnya, udah pada mempersiapkan diri apa belum untuk..
Diterbitkan :
PENGUMUMAN SIDIK JARI 2020
PENGUMUMAN SIDIK JARI Sidik Jari siswa lulus TAHUN Ajaran 2019/2020 diadakan hari Sabtu,12 September 2020,..

Info Sekolah

SMK Yasmida Ambarawa

NSPN : 10814689
Jl. Utama No.5, Ambarawa, Kec. Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35376
TELEPON +62 813-6935-2269
EMAIL smkyasmidaambarawa@gmail.com
WHATSAPP +62 813-6935-2269

ARCHIVES

Hubungi Admin
Hubungi Admin