
Tugas dan fungsi dari struktur organisasi yang dimiliki SMK Yasmida Amabrawa untuk mendukung kinerja di perusahaan sebagai berikut :
a. Komite Sekolah
- Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
- Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
- Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
b. Kepala Sekolah
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
- Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
- Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
c. Bendahara
- Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah.
- Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah
- Mengeluarkan/membayar harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.
- Membayar Gaji guru dan staf setiap bulan serta honor dan transport kegiatan tambahan.
- Menyetor/membayar Pajak (PPN dan PPh) yang menjadi kewajiban
- Menutup Buku Kas Umum (BKU) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.
- Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.
- Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat /kwitansi pengeluaran dengan rapi dan teratur
- Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
- Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran.
d. Kepala TU
- Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
- Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
- Pengurusan dan pelaksanaan administrasi sekolah
Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
- Penyusunan administrasi sekolah meliputi kurikulum, kesiswaan dan ketenagaan
- Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
- Penyusunan tugas staf Tata Usaha dan tenaga teknis lainnya
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
- Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala
e. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
- Mempersiapkan penyusunan program kerja.
- Mengkoordinir pengembangan Kurikulum.
- Menganalisa pelaksanaan program pembelajaran.
- Menganalisis ketercapaian target kurikulum.
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan ujian semester, ujian akhir dan uji kompetensi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi proses KBM.
- Memimpin dan mengkoordinir seksi-seksi dan jurusan.
- Melaksanakan pengelolaan sistem administrasi kurikulum.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala Sekolah SMK
f. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
- Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
- Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
- Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
- Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
- Mengatur mutasi siswa
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
- Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
g. Wakil Kepala Sekolah Bidang Mutu
- Menyusun program kerja tahunan.
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.
- Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
- Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan audit.
- Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berkaitan dengan penjaminan mutu diklat.
h. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri
- Merencanakan program kerja hubungan industri/masyarakat serta membuat sasaran kerja yang tepat.
- Menyusun anggaran kegiatan tahunan berbasis program yang berkolaborasi dengan bidang kerja lain serta program keahlian
- Ketua Program Keahlian merencanakan program kerja hubungan industri setiap program keahlian dalam pelaksanaan pendidikan sistem ganda
- Mengkoordinasikan dengan para ketua program keahlian tentang program kerja hubungan industri/dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaannya
- Mengkoordinasikan pembuatan pemetaan dunia kerja/industri yang relevan sesuai dengan kebutuhan dari program keahlian
- Mempromosikan sekolah melalui media offline dan online
- Melakukan pengelolaan informasi sekolah dengan baik kepada pihak eksternal maupun internal sekolah melalui berbagai media komunikasi
- Merencanakan program-program Praktek Kerja Lapangan, penyesuaian kurikulum serta mengkoordinir pelaksanaanya bersama Wakasek Bidang Akademik
- Memfasilitasi kebubuhan kerjasama industri pada semua bidang kerja serta program keahlian ataupun unit kerja lainnya baik dalam hal penyelarasan kurikulum industri, pelaksanaan guru tamu/instruktur industri, uji sertifikasi kompetensi, beasiswa, donasi ataupun hal lainnya yang bertujuan dalam pengembangan pendidikan vokasi.
- Mengajar minimal 12 jam pelajaran/perminggu
- Mengawasi pelaksaan program PKL bersama Wakasek Bidang Akademik
- Mengelola anggaran dan pelaporan keuangan bersama bendahara sekolah
- Mengkoordinir pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bursa Kerja Khusus sekolah
- Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan DUDIKA, Stakeholder baik komite sekolah, pemerintah daerah setempat, orangtua termasuk juga alumni serta pelanggan internal dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa.
- Mengkoordinir kegiatan penerimaan kunjungan tamu sekolah
- Mewakili Kepala Sekolah dalam hal hubungan dengan dunia usaha/industri, instansi terkait maupun masyarakat luar sekolah
- Membuat laporan berkala sesuai dengan program yang telah berjalan ataupun kegiatan incidental
i. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
- Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
- Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung,ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
- Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
- Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
- Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
- Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
- Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
- Mengkoordinir dan menyiapkan tempat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah atau organisasi otonom
- Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
- Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
- Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala
j. Kepala Jurusan
- Menyusun Program Kerja dan Jadwal Kegiatan.
- Menyusun kriteria calon siswa berdasarkan kebutuhan lapangan kerja atau atas saran pihak DUDI.
- Bersama Kelompok Kerja melaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Baru.
- Bersama BP/BK mensosialisasikan karakteristik Program Keahlian, SK/KD Program Keahlian, cara belajar, jenis lapangan kerja, Profesi, model seleksi masuk DUDI.
- Bersama Wakil Kepala Sekolah menyusun kegiatan intra kurikuler, ko kurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Bersama Wakil Kepala Sekolah membuat analisis dan penempatan Pendidik dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
- Bersama Wakl Kepala Sekolah menyusun analisis kebutuhan bahan dan alat praktik.
- Mengkoordinir Guru dalam kegiatan penyusunan, pengumpulan, dan penyimpanan Administrasi KBM.
- Membimbing, membina, dan mengarahkan siswa asuhannya dalam keberhasilan belajar.
- Memantau, mengawasi kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar.
- Bersama BP/BK menangani siswa yang mengalami masalah pribadi, keluarga, dan masalah belajar.
- Memandu, memantau, dan membina siswa yang memiliki potensi prestasi akademik maupun non akademik.
- Bersama Wakasek menyelenggarakan Praktik Kerja Industri bagi siswa asuhannya.
- Bersama Dunia Usaha Dunia Industri, Asosiasi Profesi, dan atau Lembaga Sertifikasi Profesi menyelenggarakan Uji Kompetensi / Uji Profesi dan sertifikasi.
- Bersama BKK mengantar dan menempatkan tamatan ke dunia kerja dan melaksanakan penelusuran tamatan.
- Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua bukti-bukti kegiatan yang dilaksanakan Program Keahlian.
- Setiap tiga bulan sekali menyusun Progres Report kegiatan dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
k. Dewan Guru
- Membuat / menyusun Program Pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
- Membuat dan mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiaan bimbingan siswa dalam proses belajar mengajar.
- Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan belajar mengajar.
- Melakukan invosi serta kreativitas yang menumbuhkan minat belajar siswa.
- Mengikuti kegiatan MGMP secara berkesinambungan.
- Mengkuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
- Melaksanakan tugas terentu di sekolah.
- Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
- Membuat Lembaran Kerja Siswa (LKS).
- Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar siswa yang dibina.
- Meneliti daftar hadar sebelum memulai melaksanakan kegiatan mengajar
- Melakukan /mengatur ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan, ketertiban serta kenyamanan bagin setiap guru mengajar.
- Disiplin waku mengajar agar target ketuntasan tercapai.
- Mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.
- Mematuhi kode etik profesional guru.
- Disamping tugas pokok di atas, guru juga membantu Kepala Sekolah dalam urusan Penyelenggarakan Pendidikan di Sekolah.
l. Siswa Siswi
- Menjaga kebersihan dan keamanan sekolah
- Wajib mengikuti proses belajar
- Membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas
- Menjaga nama baik sekolah
- Memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah